Gowa, 24 September 2024 – Jurusan Kimia Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya". Kegiatan yang berlangsung di LT FST UINAM ini merupakan hasil kerja sama antara Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar. Adapun ketua panitia kegiatan kali ini adalah Sjamsiah, S,Si., M.Si., Ph.D yang juga merupakan salah satu dosen senior di Jurusan Kimia.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Ar. Fahmyddin A'raaf Tauhid, S.T., M. Arch., Ph.D. IAI dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, laboran, dan staff Jurusan Kimia ini dipandu oleh Erna, SH., MH. dan Muh. Safri Tunru, S.H.I., M.H., praktisi hukum yang juga bertindak sebagai negosiator dan mediator. Dalam penyuluhan tersebut, Erna memaparkan pentingnya penegakan hukum, edukasi, dan dukungan kepada korban untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kepatuhan dan kesadaran hukum di kampus sangat
penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bullying. Institusi
pendidikan memiliki peran kunci dalam mendidik dan melindungi warganya”,
ungkap Erna. Ia juga menambahkan bahwa pencegahan bullying dapat dilakukan
melalui pelatihan, edukasi, dan pembentukan kelompok pendukung bagi korban,
dengan mendorong partisipasi aktif dari mahasiswa untuk menciptakan budaya
anti-bullying. Oleh karena itu, kesadaran akan dampak bullying dan
penerapan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas
diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sehat, dan
inklusif bagi semua pihak.
Safri
Tunru, sebagai pemateri kedua, menjelaskan berbagai aspek hukum yang terkait
dengan perundungan atau bullying, serta dampak sosial dan psikologis yang
dialami oleh korban. "Perundungan merupakan tindakan yang disengaja
untuk menyakiti orang lain, baik secara verbal, fisik, emosional, maupun
melalui media elektronik (cyberbullying)," ungkap Safri dalam
pemaparannya. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak
psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam
penjelasannya, Safri menguraikan jenis-jenis perundungan, termasuk perundungan
verbal yang dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, dan perundungan fisik
yang bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Ketua Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Ummi Zahra, menegaskan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif terhadap perundungan. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang hukum dan kebijakan kampus terkait bullying sangat dibutuhkan, baik oleh mahasiswa maupun staf pengajar, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
"Bullying adalah masalah serius yang dapat
mengganggu proses belajar mengajar dan merusak kesejahteraan mental mahasiswa.
Dengan memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying, kita bisa menciptakan
efek jera dan memastikan bahwa kampus kita tetap menjadi tempat yang nyaman dan
aman bagi semua," ujar Ummi Zahra.
Beliau juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bullying, serta mendorong setiap pihak di kampus untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap tindakan bullying yang terjadi.
Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan
akademisi dan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif
dan aman bagi semua. Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga
hukum, diharapkan penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan
tindakan perundungan di lingkungan kampus dan masyarakat luas.