SURAT EDARAN KODE ETIK MAHASISWA NOMOR :B. 1602 /Un.06/FST/PP.00.9/27/2023

  • 13-07-2023
  • 10:47 WITA
  • admin_kim
  • Pengumuman

Assalamu Alaikum Wr. Wb. 

Dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar No. 679, Bab VI Tahun 2020 tentang kode etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, pasal 20 tentang penampilan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan memperhatikan hasil keputusan rapat pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi tanggal 26 juni tahun 2023 terkait hal tersebut maka: 

1. Mahasiswa (i) harus berpakaian islami dalam dan luar kampus;

2. Mahasiswa (i) tidak boleh menggunakan pakaian atau kostum yang sobek ;

3. Mahasiswa laki-laki tidak boleh berambut gondrong;

4.    Mahasiswa (i) dilarang. merokok- diarea gedung. kampus;.

5. Mahasiswi wajib memakai rok panjang;

6. Mahasiswa (i) wajib menjaga ketertiban dalam kampus;

7. Mahasiswa (i) wajib menjaga kebersihan & keindahan kampus serta tidak dibenarkan duduk ditangga.

Apabila mahasiswa melanggar kode etik tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak akan diberikan pelayanan akademik. Demikian surat edaran ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.