Program Studi Kimia Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar merupakan salah satu program studi sarjana yang dibentuk berdasarkan izin operasional Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor DJ.II/33/2006. Sejak berdiri, Program Studi Kimia terus berkembang dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Saat ini, Program Studi Kimia telah memperoleh akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) berdasarkan SK Nomor 070/SK/LAMSAMA/Akred/S/XII/2022. Program studi ini hadir sebagai bagian dari transformasi kelembagaan IAIN menjadi UIN yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai keislaman dalam seluruh proses akademik.
Program Studi Kimia memiliki fokus pengembangan ilmu kimia berbasis sumber daya alam lokal yang berperadaban Islam, sebagaimana tercermin dalam visi “Unggul dalam Pengembangan dan Penerapan Ilmu Kimia Berbasis Sumber Daya Alam Lokal yang Berperadaban Islam”. Fokus keilmuan diarahkan pada penguasaan ilmu dasar dan terapan kimia yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, inovatif, dan bernilai kemaslahatan bagi masyarakat.
Bidang kajian utama yang dikembangkan meliputi kimia analitik, kimia organik, kimia anorganik, kimia fisik, dan biokimia. Program studi juga mendorong integrasi keilmuan kimia dengan nilai-nilai Islam dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna menghasilkan lulusan yang profesional, beretika, dan berakhlak mulia.
Profil lulusan Program Studi Kimia diarahkan untuk menghasilkan: (1) Ahli Kimia dan Akademisi yang mampu menguasai konsep dan prinsip dasar kimia secara mendalam serta menerapkannya dalam penelitian, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai Islam; (2) Analis Laboratorium, Quality Control (QC), dan Chemist Industri yang mampu menerapkan ilmu kimia dalam pengujian mutu, pengendalian proses industri, pengoperasian instrumen laboratorium modern, serta penerapan standar keselamatan dan jaminan mutu; dan (3) Wirausaha berbasis sumber daya alam lokal di bidang kimia yang mampu mengembangkan inovasi produk berbasis potensi lokal secara kreatif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam mendukung proses pendidikan dan penelitian, Program Studi Kimia didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, seperti laboratorium, ruang pembelajaran, fasilitas penelitian, perpustakaan, serta akses teknologi informasi yang menunjang kegiatan akademik berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program studi juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai institusi pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan lembaga penelitian baik di tingkat regional maupun nasional dalam rangka penguatan tridharma perguruan tinggi, pelaksanaan magang, penelitian kolaboratif, dan pengembangan kompetensi mahasiswa serta dosen.
Sejarah singkat
perkembangan UIN Alauddin Makassar yang dulunya adalah Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Alauddin Makassar melalui 3 (tiga) fase, yaitu:
Fase I tahun 1962-1965 : Merupakan fase dimana IAIN Alauddin
Makassar (kini UIN Alauddin Makassar) sebagai fakultas cabang dari IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta. Melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 75 tahun 1962
tentang penegerian Fakultas Syari'ah UMI menjadi Fakultas Syari'ah IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember 1962. Selanjutnya
pada tahun 1964 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 tahun 1964 tentang
penegerian Fakultas Tarbiyah UMI Makassar menjadi Fakultas Tarbiyah Sunan
Kalijaga cabang Makassar. Setahun kemudian, 1965 berdasarkan Keputusan Menteri
Agama RI Nomor 77 tahun 1965 didirikan pula Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan
Kalijaga Cabang Makassar. Ketiga Fakultas inilah yang menjadi embrio
terbentuknya IAIN Alauddin Makassar.
Fase II tahun
1965-2005: Merupakan fase lahir
dan berkembangnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar. Tanggal
10 Nopember 1965 sebagai tanggal perubahan status sebagai cabang dari IAIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi IAIN Alauddin Makassar berdasarkan
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 79 tahun 1965 tanggal 28 Oktober 1965. Nama
"Alauddin" pada IAIN di Makassar diambil dari nama raja kerajaan Gowa
yang pertama memeluk agama Islam dan memiliki latar belakang sejarah
perkembangan Islam. Pada tahun 1967 melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor
198 tahun 1967 Fakultas Adab didirikan, kemudian disusul Fakultas dakwah pada
tahun 1971 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 253 tahun 1971 yang
awalnya berkedudukan di Kabupaten Bulukumba, selanjutnya berdasarkan Keputusan
Presiden RI Nomor 9 tahun 1987 Fakultas Dakwah tersebut dialihkan ke Makassar.
Sementara itu Program Studi Pascasarjana (PPs) diawali dengan berstatus kelas
jauh dari PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbaga
Islam Departemen Agama No. 31/E/1990 tanggal 7 Juni 1990. Setelah berjalan
kurang lebih 3 tahun status PPs IAIN Alauddin Makassar menjadi mandiri setelah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI No. 403 tahun 1993.
Fase III tahun 2005 –
sekarang: Merupakan tonggak
sejarah kelahiran Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Perubahan
IAIN menjadi UIN Alauddin Makassar secara resmi dimulai tanggal 10 Oktober 2005
melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 tahun 2005. Dengan perubahan status
kelembagaan dari institut ke universitas, UIN Alauddin Makassar berkembang dari
5 (lima) fakultas menjadi 7 (tujuh) Fakultas dan Program Pascasarjana (PPs)
berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006
dan salah satunya adalah Fakultas Sains dan Teknologi.
Fakultas Sains dan
Teknologi terus mengalami kemajuan khususnya dari peminat masyarakat untuk
melanjutkan studi di Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini ada 9 (Sembilan)
Jurusan di bawah naungan Fakultas Sains dan Teknologi yaitu diantaranya adalah
Jurusan Kimia.
Jurusan Kimia menerima mahasiswa baru yang pertama kali pada
tahun akademik 2006/2007 dengan dasar izin operasional untuk menyelenggarakan
Program Studi Kimia jenjang Sarjana (S1) yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor: DJ.II/33/2006. Tiga
tahun kemudian yaitu pada tahun 2009 SK izin operasional diperpanjang melalui
Surat Keputusan Dijen Pendidikan Islam No. DJ.I/611/2009. Pada bulan Oktober
tahun 2012 telah mendapat akreditasi C, berdasarkan keputusan BAN–PT
Nomor;035/BAN-PT/Ak-XV/S1/2012.