Assalamu'aLaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan menindaklanjuti surat LPH UIN Alauddin Nomor 073/LPH-UINAM/X/2023 penyampaian partisipasi dalam mandatory halal, maka dalam rangka memberikan keamanan dan kepastian tersedianya Produk Halal bagi civitas akademik UIN Alauddin Makassar dalam konsumsi dan penggunaan produk, diharapkan agar :
1. Produk makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperjualbelikan oleh Pelaku Usaha di lingkungan UIN ALAUDDIN Makassar WAJIB bersertifikat HALAL. Jaminan produk halal dibuktikan dengan pencantuman label Halal pada produk Makanan/minuman, terkecuali Kantin dalam lingkup UIN Alauddin Makassar yang belum tersertifikasi dapat menunjukkan bukti pendampingan dari penyelia halal / LP3H Alauddin Halal Center selama masa proses persiapan/registrasi sertifikasi halal.
2. Para Pimpinan kiranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap produk makanan/minuman yang digunakan dalam unit kerja masing-masing.